Payung hukum yang menaungi akan munculnya dana desa adalah Undang Undang N0 2 tahun 2020, kemunculan payung hukum ini membuat nafas sedikit lega dikarenakan Desa atau Kalurahan dapat secara tepat sasaran (jika secara proporsional dan profesional) untuk membangun desanya. Desa menjadi sebuah kerajaan kecil yang diberi otonomi pengaturan keuangan tentunya sesuai juknis yang ada.
Lantas untuk apa saja sih pada tahun 2022 pemanfaatannya, yang selama ini kurang begitu menyentuh dunia pertanian akan tetapi pada tahun 2022 ini cukup signifikan.
Pemerintah pusat, kata Gus Halim memberikan patokan penggunaan dana desa yakni 40 % untuk BLT sebagai wujut untuk pengentasan kemiskinan yangmeningkat akibat pandemi covid, kemudian 60 % untuk pemberdayaan masyarakat desa yang rinciannya adalah 20 % untuk ketahanan pangandan hewani, 8% untuk penangan covid seperti mendukung percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan 32 persen sisanya untuk program prioritas hasil musyawarah desa.
Kebijakan Presiden Joko Widodo menyalurkan dana desa adalah secara fokus untuk meniungkatkan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang diharapkan membuat dampak secara positif bagi masyarakat desa.
Menurut Gus Halim, bahwa indeks ketahanan pangan pada tahun 2020 mengalami penurunan jauh dibawah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam, maka peternakan terpadu berkelanjutan menjadi terobosan agar ketahanan pangan membaik.
Beliau menjelaskan posisi Indonesia dalam GFSI (Global Food Security Index ) pada tahun 2020 mengalami penurunan dari sebelumnya kita diperingkat 62 dari 113 negara, posisi ini menurun keperingkat 65. Beda signifikan dengan Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam berada di angka 20, 43,51,63. Angka ini harus menjadi titik balik peningkatan index ketahanan pangan kita lebih baik karena potensi desa kita besar. kemendesa PDTT(2/11/2021)
Pada kesempatan ini saya mencoba mengulik tentang 20 persen untuk ketahanan pangan, ini berdasarkan Kementrian Pertanian dalam prioritas pembangunan Pertanian ketahanan pangan :
1. Meningkatkan Produksi beras nasional berkelanjutan dikarenakan berkurangnya lahan pertanian akan tetapi jumlah penduduk yang cenderung meningkat.
2. Meningkatnya sumer karbohidat alternatif non beras
3. Meningkatnya Sumber protein Nabati/ Hewani dengan model optimalisasi pemanfaatan pekarangan
4. Meningkatkan keanekaragaman konsumsi pangan non beras dan menurunnya konsumsi beras nasional.
Jika hal tersebut diatas disingkronkan dengan yang dicitakan oleh Gus Abdul Halim pada point 3 adalah sangat singkron ditambah point 4 yang selama ini kita agak melupakan keanekaragaman pangan lokal yang sumbernya dari pekarangan kita kurang dioptimalkan pemeliharaan pemanfaatannya.
Hal ini perlu kita unggah kembali agar generasi kita lebih menyukai pangan berbahan lokal non gandum dan beras. Jika di Kementrian Pertanian RI saat ini dikenal dengan KRPL(kawasan rumah pangan lestari) yang pada tahun 2021 disebut sebagai P2L ( Pekarangan Pangan Lestari ).
Tujuan kegiatan diatas adalah untuk mengatasi Stunting pada anak dengan meningkatkan gizi keluarga yang bisa diambil dari pekarangan Rumah kita sendiri tentunya dengan pengelolaan lahan pekarangan yang intensif.
Didalamnya menyangkut pengembangan kebun bibit desa, demplot pekarangan (Sayur, buah, ternak keci, perikanan darat yang dikelola secara terintegrasi oleh anggota sebagai pembelajaran bersama. Kemudian ada pemanfaatan pekarangan di rumah masing masing serta panen pasca panen dan pemasaran.
Adapun prioritas pembangunan ketahanan pangan jika dilihat dari sisi Agribisnis yaitu :
1. Provitas pertanian meningkat tentunya mutu, kwantitas sebagai bahan industri/ekspor
2. Meningkatnya volume dan peningkatan ekspor
3. Meningkatnya kesempatan kerja ditingkat Kalurahan (terutama pengembangan generasi milenial)
4. Berkembangnya berbagai kegiatan usaha berbasis agribisnis pertanian
5. Mewningkatnya partisipasi masyarakat, investor swasta dalam pengembangan agribisnis pedesaan
6. Terpeliharanya SDA, SDM pertanian berbasis agribisnis konservasi dengan tetap terjaganya lingkungan.
Hal diatas akan bisa berjalan seiring jika dilaksanakan sesuai juknis tentunya bekerjasama dengan berbagai pihak yang ingin membangun desanya, SDA dan SDM yang ada harus dioptimalkan. Kelembagaan kelembagaan yang ada di desa tentunya harus berkolerasi untuk membangun desa tersebut agar cita cita ketahanan pangan tersebut dapat tercapai. SDM - SDM handal dan yang selalu menjaga amanah harus mau turun untuk mengawal kegiatan kegiatan diatas.
Kendesa PDTT, Kemensos, Kementan dan berbagai pihak perlu untuk melaksanakan dan mengawal secara kolaboratif agar program diatas tercapai.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengintip Dana Desa Tahun 2022 ", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/kangkencis4763/61d8bbc706310e46290a7ed5/mengintip-dana-desa-tahun-2022?page=3&page_images=1
Kreator: Kang Kencis
Kompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator.
LP2B ANTARA HARAPAN DAN KENISCAYAAN
INOVASI SIPERKASA
Pupuk dan peran terhadap tanaman
Ayam KUB Dunia Baru Pengganti Joper
Taruna Tani Sebagai Benteng Pertanian 4.0