Lahan pertanian merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Lahan pertanian produktif semakin berkurang dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan pembangunan strategis baik dari pusat maupun daerah yang banyak menimbulkan banyaknya perumahan karena pertambahan penduduk. Perkembangan ekonomi dan industri selalu mengakibatkan degradasialih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian.
Hal inu merupakan ancaman terhadap produksi pangan secara nasional yang akan memunculkan akan terjadinya kerawanan pangan pada masa yang akan datang. Tidak dapat di pungkiri bahwasanya laju pertumbuhan penduduk baik dari luar maupun dari dalam, akan meningkatkan kbutuhan pangan dan lahan untuk pertanian, industri, perumahan, perkantoran, dll.
Saatnya pemerintah segera menetapkan LP2B berikut sangsi hukumnya agar sawah tidak mudah beralih fungsi. Pemerintah pusat harus segera mendorong agar daerah mempromosikan gerakan diversifikasi pangandalam rangka mengurangi ketergantungan pada beras berganti pangan lain yang dihasilkan dari pekarangan. Pencegahan alih fungsi lahan tingkat daerah melalui pemberian intensif, disintensif,, mekanisme perijinan dan proteksi.
Hal inu perlu singronisasi dengan
1. Rencana tata ruang wilayah dan rencana detiltata ruang
2. Rencana pembangunan daerah ( program Strategis daerah )
3. Data ijin penggunaan pemanfaatan tanah
Lantas apa saja sih yang termasuk dalam Program LP2B :
a. Lahan yang berada di Zona Pertanian tanaman pangan, horti, RTH, sempadan sungai dan lain lain
b. Lahan pertanian di zona pedesaandan pansela di luar buffer 1,5 km dari titik pusat kapanewon dan sebagian dalam buffer 1,5 km yang telah dilakukan pencermatan
c. Lahan pertanian di zona perkotaan yang memiliki lahan sawah diatas 1 ha, irigasi teknis, berada diluar ringroad kota yogyakarta.
d. Tanah kas desa yang masih existing sawah.
Sedangkan lahan yang tidak dapat di usulkan sebagai LP2B dan LCP2B adalah :
a. Lahan yang ada dizona perdagangan, jasa, industri dan lainnya yang tidak memungkinkan
b. Lahan yang ada di pedesaan yang tidak diuslkan LP2B dan LCP2B
c. Lahan yang sudah keluar IPPT nya meskipun masih eksisting sawah
d. Program strategis daerah, IPAL, Museum, Perluasan Rumahsakit, Perluasan TPA, Rumah Potong hewan.
LP2B perkapanewon harus diintegrasikan dalam perencanaan tata ruang wilayah dan dijadikan pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah masing masing.
Hal lain yang sangat penting adalah, pemerintah harus mampu meregenerasi petani dalam pembangunan pertanian yang saat ini saat turun waris bisa dipastikan akan dijual dan sebagian besar pembeli adalah pengembang yang pastinya akan beralih fungsi. Selanjutnya Pemerintah harus membangun Food estate pada Zona LP2B sepesifik lokalita yang ini akan menampung tenaga kerja sekaligus mengundang kaum milenial untuk mencintai pertanian. Sarana prasarana serta penanganan pasca panen harus di perhatikan secara paket.
MENGINTIP DANA DESA 2022
INOVASI SIPERKASA
Pupuk dan peran terhadap tanaman
Ayam KUB Dunia Baru Pengganti Joper
Taruna Tani Sebagai Benteng Pertanian 4.0